Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Tentara Nasional Indonesia atau TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap ancaman baik dalam bentuk ancaman militer dan ancaman dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (UU No. 34/2004 Tentang TNI).
Adapun tugas dan rungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ada pada lembaga lembaga Kepolisian. (UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian).
TNI dimungkinkan menjalankan tugas perbantuan bersama kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pidana Terorisme. Hal mana sebagaimana ditegaskan dalam UU No 5 Tahun 2018 Tentang (Perubahan) UU Tindak Pidana Terorisme.
Adapun, tugas dan fungsi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ada pada Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan PP 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Ketentuan pasal 5 menyatakan :
Satpol PP mempunyai tugas:
- menegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Aturan pemasangan Baliho di Pemda DKI Jakarta diatur melalui Perda No. 9 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Jika pemasangan Baliho atau reklame dianggap bermasalah, baik karena dipasang ditempat yang dilarang, ukuran yang tidak sesuai, atau belum membayar retribusi kepada Pemda, semua penegakan Perda ini menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja.
Tak ada satupun UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, yang memberikan kewenangan mandat, delegasi atau perbantuan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menegakkan hukum Perda. Karena itu, semua tindakan yang dilakukan oleh TNI yang mengambil alih baik atas sepengetahuan, seijin, dan apalagi jika tanpa mandat, delegasi atau permintaan perbantuan dari Satpol PP adalah tindakan sewenang-wenang, dan melanggar hukum.
Apa yang dilakukan oleh Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Syihab di Petamburan, tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pangdam tidak bisa berdalih karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. (20/11/2020).
Kalaupun masih dimungkinkan, anggota TNI anak buah Pangdam hanya menyaksikan atau mengamankan. Sementara, yang bertindak mengeksekusi Baliho HRS wajib Satpol PP.
Itupun masih bermasalah, karena TNI itu memiliki tugas dan tanggung jawab agung. Menjaga kedaulatan Negara, bukan mengurusi baliho.
Adapun terkait perseteruan politik antara HRS dengan Rezim Jokowi, soal Revolusi Akhlak vs Revolusi Mental, Pangdam tak berhak campur tangan, apalagi ikut berpolitik membelah umat dengan menyatakan dirinya muslim dan mendakwa HRS tak berhak mewakili umat Islam.
Soal pembubaran FPI juga bukan kewenangan Pengdam, itu kewenangan Kemendagri dan Kemenkumham dibawah supervisi Kemenkopolhukam. Apa dasarnya, pangdam ikut cawe-cawe urusan pembubaran Ormas Islam ?
Pangdam semestinya bicara pembubaran OPM dan pengusiran kapal China yang memasuki wilayah perairan Indonesia di Natuna. Pangdam harusnya tersinggung dengan manuver kapal China, dan marah anggota TNI di eksekusi gerombolan teroris OPM.
Pangdam semestinya, memberi contoh bagaimana mengormati ulama dan menyayangi umat Islam. Pangdam benar-benar telah melukai Umat Islam.
FPI selama ini mitra TNI dalam sejumlah aksi penanggulangan bencana. FPI tidak pernah korupsi, tidak pernah melanggar kedaulatan negara, tidak pernah membunuh. Lantas, kenapa sikap pangdam begitu ganas seperti kepada musuh saja ?
Penulis harap, tindakan pangdam ini tidak mewakili institusi TNI. Sejarahnya, TNI dekat dengan ulama. TNI selalu bersama Umat. TNI, lahir dan dibesarkan dari rahim umat dan memiliki sikap hormat dan berkhidmat kepada Umat. [].
0 Komentar