Oleh : Ahmad Khozinudin, SH,
Terkait substansi penahanan Gus Nur selama 20 hari pertama (13/11/2020), Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, SH, mengungkap kekejaman luar biasa yang dialami Gus Nur.
Hal inilah yang membuat publik menyimpulkan bahwa polisi tidak menangani kasus tersebut, melainkan menganiaya Gus Nur. dialami Gus Nur, ”ujarnya kepada TintaSiyasi.com , Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya, ia menanyakan beberapa substansi kepada Kapolres Idham Azis sebagai berikut.
Pertama , menurut dia, Kapolri sebelumnya menyatakan ingin jajaran penyidik lebih selektif dalam menentukan penahanan tersangka. Selain itu, Kapolri menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung upaya Pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19. (2/4/2020).
“Ternyata Gus Nur ditangkap dan langsung ditahan. Tidak ada proses pemanggilan dan pengambilan barang bukti terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat ia sebagai Kuasa Hukum mengajukan izin tinggal dengan jaminan, Polri juga tidak menggubrisnya. “Belum ada tindak lanjut pengajuan penundaan, yang sebenarnya bermula dari komitmen Kapolri yang pada awal pandemi berjanji akan selektif,” imbuhnya.
Padahal, menurutnya, kasus Gus Nur hanya selisih pendapat sesama ulama NU dan bukan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. “Dua tersangka, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, saat tersandung Kasus Red Notice Koruptor Joko Tjandra, kedua fakta itu tidak ditahan,” jelasnya.
Dia bertanya-tanya, apa artinya menahan tersangka secara selektif di luar petugas polisi, sedangkan jika tersangka adalah petugas polisi tidak perlu menahannya?
"Jumhur Hidayat tersangka aktivis KAMI dikabarkan positif Covid-19 dalam posisi penahanan oleh Polri. Apakah jika Gus Nur juga akan tertular Covid-19 karena kebijakan penahanan Polri, apakah Polri akan bertanggung jawab?" Dia bertanya.
Kedua , menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik untuk menjalankan amanah dalam menangani masalah, bukan sarana untuk menindas bangsa, apalagi ulama. "Di mana alasan penundaan tidak diberikan, padahal semua proses berjalan dengan baik oleh Gus Nur?" Sanggahnya.
Dia mengingatkan Pak Idham Azis untuk memperhatikan pertanyaan ini. “Jangan tunggu, kebijakan bawahan di tingkat penyidik tidak sesuai dengan instruksi Kapolri,” ujarnya.
Ketiga , pertanyaannya, apakah penundaan penahanan masih memungkinkan? "Bukankah penyidikan tidak membutuhkan syarat penahanan? Jadi, atas dasar apa penahanan Gus Nur tetap dilakukan?" Toilet.
Ia meminta Kapolres Pak Idham Azis segera melakukan evaluasi. Tidak layak, polisi berpura-pura menjalankan tugasnya tapi menindas Gus Nur. Tugas penyidikan tidak akan diganggu dengan memberhentikan Gus Nur, ”pungkasnya. [] Ika Mawarningtyas
0 Komentar