SAYA PILIH NEGARA KHILAFAH BERBENTUK KESATUAN, BUKAN NEGARA FEDERAL


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Dalam diskusi antara Rocky Gerung dan Fadli Zon di kanal YouTube, kedua tokoh ini coba mendiskusikan ulang apa yang tepat bagi bentuk sebuah Negara. Demokrasi adalah Negara yang menjadikan kedaulatan berada ditangan rakyat. Makanya, halal dan haram, terpuji dan tercela, baik dan buruk, perintah maupun larangan dalam urusan bernegara bersumber dari rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam, halal dan haram, terpuji dan tercela, baik dan buruk, perintah maupun larangan dalam urusan bernegara wajib bersumber dari kedaulatan Wahyu. Yakni bersumber dari dua sumber Wahyu utama, Al Qur'an dan as Sunnah.

Hanya saja, meskipun suatu Negara mengadopsi sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, untuk urusan pemerintahan Demokrasi di dunia ini bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan dalam bentuk Negara Kesatuan, adapula yang berbentuk Federasi. Demokrasi Amerika, ditegakkan diatas pilar Negara Federal. Ada pembagian kekuasaan antara Pusat dan Negara bagian.

Di Indonesia, menganut sistem Negara Kesatuan. Meskipun secara faktual, pasca diberlakukannya rezim otonomi daerah dan apalagi dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, secara nomenklatur Indonesia Negara Kesatuan, namun secara Faktual Indonesia adalah Negara Federal.

Pada awal Reformasi, Amien Rais pernah mengusung ide menjadikan Indonesia Negara Federal seperti Amerika. Pada saat berlakunya Konstitusi RIS, Indonesia pernah menerapkan sistem serikat/federasi, meskipun dengan corak yang berbeda dengan Amerika.

Selanjutnya, bagaimana dengan Negara Khilafah ? Apakah, Khilafah berbentuk Federasi atau Kesatuan ?

Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi atau commenwealth (persemakmuran). Ketika wilayah Negara Islam yang dipimpin Nabi saw. telah mencapai seluruh Jazirah Arab, hukum yang diterapkan hanya satu untuk seluruh wilayah.

Hal yang sama ketika negara ini dipimpin oleh para sahabat dan para Khalifah setelah mereka. Ini berbeda dengan sistem federasi, yang masing-masing wilayah mempunyai hukum dan otoritas yang berbeda sesuai kewenangan Negara Wilayah. Khilafah juga bukan commenwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah bukan berstatus sebagai koloni, atau bekas koloni.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Khilafah juga bukan republik, monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi maupun autokrasi. Sistem Khilafah dipimpin oleh Khalifah, bukan oleh presiden, sebagaimana sistem republik; tidak dipimpin oleh raja, sebagaimana dalam sistem monarki; juga bukan oleh perdana menteri, sebagaimana dalam sistem parlementer.

Khalifah lah yang mengangkat dan memberhentikan Wali (Gubernur) dan Amil (Walikota atau Bupati) di suatu Wilayah (Provinsi). Wali tunduk dan taat kepada Khalifah, tak punya kewenangan independen di daerah, kecuali melaksanakan kebijakan di bidang kekuasaan yang telah diadopsi oleh Khalifah baik mengacu pada Konstitusi (Dustur) yang telah di tabbani (diadopsi) oleh Khalifah maupun instruksi berkala yang dikeluarkan Khalifah.

Para Wali atau Gubernur ini diangkat, dan bertanggung jawab langsung pada Khalifah. Khalifah berwenang mengangkat dan memecatnya, kapanpun dan tanpa syarat apapun, karena dalam sistem Islam mandat kekuasaan itu diberikan oleh Umat kepada Khalifah melalui akad baiat, bukan kepada Wali (Gubernur). Khalifah, pada kondisi tertentu terikat dengan pandangan rakyat di daerah, ketika mereka menyampaikan ketidak ridloan pada wali dan meminta Khalifah memecat dan mengganti Wali di daerah tersebut.

Pendeknya, sistem Khilafah adalah Negara yang bentuknya kesatuan dimana otoritas tertinggi kekuasaan negara ada pada Khalifah. Meskipun demikian, Khalifah tidak bisa bertindak otoriter, memerintah semaunya. Karena jabatan Khalifah, terikat dengan Hukum Syara'.

Khalifah hanya berwenang memerintah dan melarang rakyat berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah. Khalifah, tidak diperkenankan arogan, membuat hukum sendiri, apalagi menisbatkan dirinya sebagai sumber hukum dan kedaulatan. [].

Posting Komentar

0 Komentar