Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
"Bicara tentang revolusi akhlak berarti bicara suatu revolusi yang mengikuti jalan hidup Nabi Muhammad SAW, bicara revoluasi akhlak berarti bicara revolisi yang berdiri tegak di atas Alquran dan sunnah nabi kita Syaidunna Muhammad SAW. Kenapaa kita ingatkan revolusi akhlak, sebab nabi kita tidaklah diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak,"
[Habib Muhammad Rizieq Syihab, 14/11/2020]
Suatu ketika, Hisyam bin Amir pernah bertanya kepada Umul Mukminin Aisyah RA tentang akhlak Rasulullah SAW. Kemudian Umul Mukminin menjawab, "Akhlak Nabi SAW adalah Alquran" (HR Muslim).
Sungguh, jawaban Umul Mukminin Aisyah RA ini singkat, tetapi sarat makna. Ia menyifati Rasulullah SAW dengan satu sifat yang dapat mewakili seluruh sifat yang ada. Memang tepat, akhlak Nabi SAW adalah Alquran.
Revolusi Akhlak yang selama ini menjadi objek perbincangan, jelas tidak lepas dari Al Qur'an. Akhlak yang menyandarkan pada Al Qur'an jelas tak mungkin lepas dari keadaan :
Pertama, menjadikan Al Qur'an sebagai sumber norma, hukum, aturan, perintah dan larangan, serta memberikan sanksi bagi setiap pengabaian kewajiban dan pelanggaran larangan Al Qur'an. Akhlak yang Qur'ani tidak mungkin menjadikan sekulerisme demokrasi sebagai sumber norma, hukum, aturan, perintah dan larangan, bahkan memberikan sanksi yang bersumber darinya.
Hal mana sebelumnya telah disampaikan oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Khutbah Jum'at pada gelaran Aksi Bela Islam 212 tahun 2016 silam. Dalam salah satu khutbahnya, HMRS menyatakan dengan tegas ayat suci (Al Qur'an) wajib berada di atas ayat konstitusi.
Artinya, konstitusi yang diadopsi tidak boleh bertentangan dengan Al Qur'an. Bahkan, seyogyanya adopsi konstitusi harus di istimbath dari Al Qur'an.
Konstitusi adalah norma dasar bernegara, yang dari konstitusi akan ada produk aturan turunan. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi wajib sejalan dengan ayat suci dan tidak boleh bertentangan dengan ayat suci.
Kedua, revolusi akhlak hanya bisa dilakukan oleh orang yang berakhlak Qur'ani, yakni orang yang komitmen dan mampu menerapkan nilai nilai Al Qur'an dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Revolusi akhlak adalah revolusi suci, sehingga tak mungkin orang yang bergelimang dosa, apalagi meyakini hukum kedaulatan rakyat lebih tinggi dari hukum kedaulatan Al Qur'an dapat dan mampu memikul tugas mulia, sebagai revolusioner sejati yang bertujuan untuk membumikan akhlak yang bersumber dari Al Qur'an dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketiga, Revolusi akhlak hanya bisa dijalankan dengan dakwah mencontoh Nabi Muhammad Saw. Revolusi ini tidak bisa dilakukan dengan konfrontasi ala komunis, atau revolusi parlemen dengan memperebutkan kursi kekuasaan.
Revolusi ini murni dilakukan dengan dakwah, dengan pemikiran dan politik, tanpa kekerasan. Persis, mencontoh dakwah Nabi Saw ketika berdakwah di Mekah.
Meskipun Rasulullah Saw dan para sahabat mendapatkan hambatan, tantangan, siksaan, intimidasi bahkan hingga di boikot 3 tahun, Rasullullah Saw tidak pernah melakukan gerakan fisik dan militer.
Rasulullah Saw juga tidak kepincut dengan tawaran kekuasaan yang disampaikan melalui Paman beliau. Rasulullah Saw tetap berdakwah dan bersabar, seraya terus berdoa memohon pertolongan Allah SWT.
Keempat, Puncak Revolusi akhlak adalah diterapkannya hukum Al Qur'an secara kaffah. Itu artinya, ayat suci bukan lagi diatasi konstitusi. Bahkan, ayat suci Al Qur'an adalah sumber utama konstitusi.
Puncak revolusi akhlak adalah tegaknya Daulah Khilafah. Sebab, hanya khilafah yang mampu menerapkan hukum Al Qur'an dan as Sunnah secara utuh, penuh dan menyeluruh.
Rasulullah Saw ketika berdakwah melakukan revolusi akhlak di Mekah juga belum bisa menjadikan Al Qur'an sebagai sumber hukum utama, baik bagi penguasa maupun rakyat. Ketika Rasulullah Saw hijrah di Madinah, menetapkan piagam (konstitusi) Madinah, maka itulah puncak revolusi akhlak yang diperjuangkan Rasulullah Saw.
Melalui kekuasaan dan negara, Rasulullah membina akhlak rakyat dengan norma Al Qur'an. Rasulullah Saw juga menetapkan sanksi bagi pelanggar norma berdasarkan hukum Al Qur'an.
Rasulullah Saw menetapkan sanksi bagi Maiz dan Ghamidiyah dengan hukum rajam karena melakukan zina sebagaimana perintah Al Qur'an. Rasulullah menghukum kafir Mekah melalui aktivitas jihad di lembah badar. Rasulullah Saw menyantuni orang miskin dan di tempatkan di serambi masjid sebagai ahlus suffah, yang kebutuhannya ditanggung Negara. Rasulullah Saw mengirim utusan, duta untuk menyampaikan dakwah Islam kepada para penguasa hingga ke Kaisar Kisra. Rasulullah Saw mengadili sengketa pembagian air antara warganya, Rasulullah menetapkan Ghanimah dan distribusinya, Rasulullah Saw menetapkan Tanah Khaibar sebagai tanah Kharajiyah dimana penduduknya diwajibkan membayar Kharaj, dan seterusnya.
Jadi, tetaplah Istiqomah dalam jalur perjuangan revolusi akhlak. Hingga tercapai puncak revolusi, yakni tegaknya Daulah Khilafah 'Ala mMinhajin Nubuwah sebagaimana telah dijanjikan. [].
0 Komentar