PESAN KEPADA PENYIDIK POLDA METRO DJAYA, HORMATI ULAMA, ULAMA JANGAN 'DIRENDAM' !


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Innalilahi, setelah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 'direndam' hingga hampir 10 jam, kini penyidik Polda Metro Djaya juga akan memeriksa KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i, Ulama Betawi, putra dari Almarhum KH Abdullah Syafi'i, pendiri Yayasan Perguruan Asy Syafi'iyah. KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i diperiksa dengan materi pemeriksaan yang sama dengan Anies, yakni terkait dugaan pidana pelanggaran Protokol Kesehatan berdasarkan pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Surat bernomenklatur undangan klarifikasi ini, beredar luas di sosial media. Klarifikasi yang sebenarnya tak pantas dilakukan terhadap Ulama, dengan model mengambil keterangan dalam proses penyelidikan perkara pidana. Model pengambilan keterangan dan klarifikasi yang tak punya adab dan tak menghormati ulama.

Sebenarnya, jika tujuannya hanya mencari keterangan dan mengklarifikasi sejumlah peristiwa, Polda Metro Jaya bisa mengirim utusan penyidik ke Kediaman KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i. Jika keterangan itu butuh dituangkan dalam keterangan tertulis, penyidik juga bisa mendatangi dan mempersiapkan alat untuk mencetak keterangan tersebut.

Dalam banyak kasus, penyidik terbiasa melakukan penyidikan dengan mendatangi lokasi saksi, dan tidak harus di kantor penyidik. Apalagi, ini hanya mengambil klarifikasi.

Tentang motif dibalik pemeriksaan KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i ke Polda Metro Jaya, penulis kira analisisnya sama dengan yang dialami Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini tak lepas dari perseteruan politik antara Gerakan Revolusi Akhlak vs Revolusi Mental.

Namun, karena beliau KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i adalah seorang ulama dan sudah sepuh, penulis mengimbau agar penyidik tidak memperlakukan KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i seperti Anies Baswedan. Yakni, tidak memeriksanya hingga berjam-jam.

Karena itu, penyidik wajib menyiapkan segala hal yang mau diklarifikasi sehingga pemeriksaan tidak bertele-tele. Soal identitas dan latar belakang, disiapkan berdasarkan sumber terbuka sehingga saat diminta keterangan tinggal kroscek.

Jangan sampai pemeriksaan berlama lama hanya karena alasan teknis, apalagi cuma membahas latar belakang, lahir dan pendidikan KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i. Itu tinggal konfirmasi, sumber mudah dicari.

Lalu, substansi pemeriksaan langsung saja to the poin. Saya yakin, kasus ini juga tidak akan lanjut, hanya gertak sambal saja.

Kasus ini akan menguap seperti kasus sarachen. Seperti tuduhan makar pada sejumlah tokoh yang perkaranya menguap. Seperti sejumlah perkara lain, yang tujuannya memang politik, bukan penegakan hukum.

Sekali lagi, penulis ingatkan jangan sampai KH Abdullah Abdurrasyid Asy Syafi'i diperiksa berjam-jam, 'direndam' seperti Anies Baswedan. Kalau Anies Baswedan masih oke karena masih muda, itupun sebenarnya tidak layak dilakukan jika dasarnya adalah penegakan hukum. Tapi karena hukum suka-suka, kami rakyat Indonesia mau bilang apa? [].

Posting Komentar

0 Komentar