Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Pak Kapolri, Anda telah mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Itu artinya, sejak tanggal 25 Juni 2020, Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tidak berlaku lagi. Kami juga melihat, di jalanan tak ada lagi pemeriksaan dan pemantauan kerumunan. Itu artinya, jajaran kepolisian dibawah anda taat perintah Anda.
Tapi mohon maaf Pak Kapolri, kemarin Selasa, 17 November 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Anies diperiksa sehubungan dengan aktivitas kumpul-kumpul di Petamburan. Katanya, pelanggaran UU Karantina di acara akad nikah dan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.
Mohon izin bertanya, pak Kapolri. Bukankah pelanggaran atau sanksi terhadapnya harus memiliki dasar hukum ? Tanpa dasar hukum, bukankah tindakan memeriksa dan apalagi jika sampai memberi sanksi hukum, adalah perbuatan melanggar hukum ?
Kita urut ya pak Kapolri.
Awalnya ada larangan kumpul-kumpul. Kepolisian menindak berdasarkan Maklumat Larangan kumpul-kumpul. Masyarakat dapat memahami, karena larangan kumpul-kumpuk terkait pandemi.
Selanjutnya, larangan kumpul-kumpul melalui maklumat dicabut. Berarti, hukum asalnya kembali ke normal dimana masyarakat bebas melakukan aktivitas seperti biasa. Hal ini juga bisa dipahami, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal. Agar aktivitas ekonomi dapat kembali digerakkan.
Lalu, kenapa bawahan Anda di Polda Metro Jaya justru memeriksa Anies Baswedan dan sejumlah pihak lainnya, dengan alasan melanggar protokol pandemi ? Bukankah, larangan kumpul-kumpul telah anda cabut ?
Kalau soalnya pelanggaran UU Karantina Kesehatan, pasal 93 itu baru bisa efektif jika ada kebijakan Karantina Wilayah yang ditetapkan pemerintah. Faktanya, pemerintah tidak pernah keluarkan kebijakan karantina, yang ada hanya PSBB.
Kalau alasan hanya ingin klarifikasi, bukankah bisa utus penyidik datang ke Pemda DKI ? Gubernur juga bisa arahkan kepada dinas terkait atau Satpol PP selaku institusi penegak Perda, agar mendapat information lebih rinci. Juga, apakah tidak cukup dilakukan dalam forum Muspida, mengingat Gubernur, Kapolda, Kajari, atau Kajati, biasa rapat bersama tentang persoalan tertentu.
Dalam persepektif administrasi dan ketatanegaraan, tindakan Polda yang memanggil Gubernur DKI Jakarta itu lancang. Dalam persepektif disiplin kepolisian, tindakan Polda memanggil Gubernur DKI Jakarta yang mengabaikan pencabutan maklumat, ini melanggar perintah atasan. Membantah perintah atasan.
Silahkan Pak Kapolri, Kapolda yang baru anda Lantik ini masuk kualifikasi yang mana. Atau, justru tindakan itu adalah perintah atau setidaknya atas izin dan sepengetahuan Anda ?
Entahlah. Yang jelas, kami masyarakat awam semakin tidak bisa mencerna penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Asasnya bukan lagi asas hukum, tapi asas suka suka polisi. [].
0 Komentar