Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Dalam Islam, Nasab itu terikat dengan akad dan darah. Justru, akad adalah sebab adanya nasab, baru ikatan darah.
Seseorang boleh saja memiliki ikatan darah, tapi belum tentu punya hubungan nasab. Anak zina, meskipun secara darah (biologis) ada ikatan darah dengan ayah biologisnya, namun secara nasab dia terputus. Anak zina, tidak bisa dinisbatkan nasabnya kepada ayah biologisnya, meskipun memiliki DNA yang sama.
Karena itu, pembuktian nasab tidak bisa dilakukan dengan tes DNA. Tes DNA hanya membuktikan hubungan darah (biologis) bukan membuktikan jalur nasab.
Nasab hanya dibuktikan dengan pengakuan, bukti saksi dan sumpah. Selanjutnya, penjagaan nasab dilakukan dengan pencatatan oleh otoritas terpercaya selaku penjaga jalur Nasab.
Sebab ikatan Nasab hanya dua :
Pertama, adanya akad pernikahan. Tanpa akad pernikahan, anak tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya, meskipun itu ayah kandung atau ayah biologisnya.
Kedua, adanya jalur darah yang mengikuti garis ayah. Setiap anak kandung yang terlahir dari pernikahan yang sah, baik laki laki maupun perempuan, nasabnya kepada ayahnya.
Adapun Habaib atau Dzuriyat Rasullullah Saw, semuanya mendapatkan nasab kepada Rasulullah Saw melalui jalur Hasan dan Husein, Putra Fatimah RA, cucu Rasulullah Saw. Tentu, mereka ini adalah anak cucu Rasulullah yang lahir dari pernikahan yang sah, yang mengikuti jalur ayah.
Itu sebabnya, seorang Syarifah diupayakan hanya menikah dengan Habaib agar tak kehilangan nasab anak mereka sebagai dzuriyat Rasulullah Saw. Sementara seorang Habaib, meskipun menikah dengan wanita di luar dzuriyat Rasulullah Saw, semua anaknya otomatis akan menjadi dzuriyat Rasulullah Saw karena mengikuti garis ayah.
Proses pembuktian dzuriyat Rasulullah Saw ini melalui pengakuan, saksi dan sumpah. Selanjutnya, nasab dzuriyat Rasulullah Saw ini dijaga dengan dicatat oleh pihak yang memiliki otoritas, kemudian diriwayatkan secara turun temurun ke anak cucu.
Jadi, jika ada yang minta bukti dzuriyat Rasulullah Saw dengan metode tes DNA, abaikan saja. Tes DNA hanya untuk membuktikan hubungan darah, dan ini bisa dilakukan pada binatang. Sementara untuk manusia yang beragama Islam, yang jalur nasabnya terikat dengan akad pernikahan, tes DNA tidak berlaku.
Ya Rasulullah, tulisan ini dibuat karena kecintaanku kepadamu, juga kepada seluruh dzuriyatmu. Allahumma Sholli 'Ala Muhammad. [].
0 Komentar