MEMBUBARKAN FPI, MUNGKINKAH ?


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Ribut-ribut pencopotan Baliho HRS di Petamburan, publik kembali di diributkan soal wacana pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman juga menegaskan keinginannya agar FPI dibubarkan.

PDIP dan sejumlah buzer rezim juga kembali meramaikan wacana pembubaran FPI. Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai usulan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kembali mengemuka di publik belakangan ini perlu direspons oleh negara. Ia pun ngotot mendukung pandangan pembubaran FPI.

Entah, apakah Pangdam Jaya dan PDIP telah membaca UU Ormas berikut perubahannya, atau wacana pembubaran FPI yang dilontarkannya hanyalah berangkat dari sentimen dan kebencian terhadap Ormas Islam. Pada faktanya, berdasarkan UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 atau yang diubah dengan Perppu yang disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, wacana Pembubaran FPI nampaknya kehilangan legitimasi.

SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. Karena dipersulit rezim, akhirnya FPI sejak saat itu tak lagi memperpanjang dan tak lagi berkedudukan sebagai Ormas Terdaftar. FPI masuk kategori Ormas Tak Berbadan Hukum juga tidak Terdaftar di Kemendagri.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), Ormas dapat berbadan hukum juga boleh tak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.
Berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa :

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi *negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga *tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,"

Dengan status tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum, FPI tetap legal konstitusional dan anggotanya memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45.

FPI sendiri, menegaskan tak akan memperpanjang SKT karena toh selama ini FPI tidak menerima bantuan dari Negara. Esensi status terdaftar hanyalah soal administrasi, termasuk prasyarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan Negara.

Tanpa SKT FPI tetap sah, tetap legal konstitusional berdasarkan ketentuan 10 UU Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013), dimana pasal ini ketentuannya tidak diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Tanpa SKT FPI tetap sah, tetap legal konstitusional dapat dapat menjalankan keseluruhan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. Hal mana dikuatkan oleh tafsir dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013.

Lantas, FPI mau dibubarkan bagaimana ? Dicabut SKT nya ? Wong SKT sejak Juni 2019 sudah habis. Masak mau mencabut SKT yang sudah tidak berlaku ?

Mau dikeluarkan SK sepihak tentang pencabutan BHP ormas ? La wong FPI sejak awal tidak memiliki BHP. jika HTI memilih bentuk ormas BHP yang terdaftar di Kemenkumham, FPI memilih SKT yang terdaftar di Kemendagri.

Mau halangi FPI berdakwah ? Menghalangi FPI untuk menjalankan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45 ? Wong pasal UU 45 ini masih berlaku. Masak mau mengubah konstitusi dan menghilangkan pasal ini, demi tujuan membubarkan FPI ?

Penulis berharap para pejabat tidak asbun soal pembubaran FPI. Tak suka boleh, mengkritik FPI boleh, tapi tidak ujug-ujug minta FPI dibubarkan. Apalagi, tak memiliki dasar hukum dan mekanisme untuk membubarkan berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan.

Jadi, berhentilah menjual narasi ingin membubarkan FPI. Sebagai bagian dari anak bangsa, FPI juga berhak eksis dan berbakti untuk negeri ini.

PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan partai politik lainnya yang terbukti kadernya banyak korupsi saja tidak pernah dibubarkan. Kenapa FPI yang disudutkan ? Memangnya, ada kader atau minimal anggota FPI yang korupsi dan merugikan keuangan Negara ? [].

Posting Komentar

0 Komentar