[Catatan Hukum Advokasi Terhadap Gus Nur]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Pejuang Khilafah
Beredar viral video KH Najih Zubair (Gus Najih), Putra dari Ulama Kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen) yang mengkritisi Jam'iyah Nahdlatul Ulama khususnya PBNU. Kritik yang disampaikan Gus Najih, sebenarnya tak jauh beda dengan apa yang pernah disampaikan oleh Habib Taufiq bin Abdul Qadir bin Husein Assegaf, Ulama dari Pasuruan yang juga Mustasyar NU.
Secara substansi, apa yang disampaikan Gus Nur dalam video yang dipersoalkan Ditpidsiber Mabes Polri dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, juga tidak berbeda dengan kritik yang disampaikan oleh Gus Najih maupun Habib Taufiq. Mungkin, Trah nasab dan keilmuan saja yang berbeda.
Gus Nur bukanlah Trah dari keluarga berdarah biru dilingkungan NU. Gus Nur hanyalah seorang yang tidak lulus SD, putra dari seorang pemain Debus. Panggilan 'Gus' pada Gus Nur bukan karena Gus Nur putera Kiyai, tapi panggilan kehormatan dan penghargaan dari jamaahnya yang merasa tercerahkan oleh ceramah Gus Nur.
Karena itu, menjadi aneh jika kritikan Gus Nur langsung ditanggapi sebagai ujaran kebencian dan pencemaran terhadap NU. Bukankah, umat Islam wajib membenci komunisme ? PKI ? Liberalisme ? Syi'ah ? Dan ketika itu merengsek masuk ke tubuh NU, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kebencian kepada gerakan yang merongrong NU sekaligus bentuk kasih sayang kepada NU.
Yang jadi masalah, kenapa Polri hanya menangkap orang yang dituding menyebar kebencian terhadap NU ? Kenapa, Polri tidak menangkap semua yang menyebar kebencian terhadap Islam seperti Deni Siregar dan Ade Armando ?
Bukankah, Delik pidana SARA berdasarkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE bukan delik aduan ? Bukankah, Polri bisa menangkap dengan modal laporan internal Polri ? Bukankah, juga sudah banyak laporan masyarakat terhadap Deni Siregar dan Ade Armando ?
Kalau demikian, apakah Polri meletakkan agama (Islam) tidak lebih mulia kedudukannya ketimbang Ormas Islam (NU) ? Kenapa, ujaran kebencian terhadap Agama tidak ditangkap, sementara terhadap NU langsung ditangkap ?
Hal itu menunjukkan, bahwa persoalannya bukan antara Gus Nur dan NU. Tetapi antara Gus Nur dan Rezim Jokowi.
Gus Nur ditangkap karena kontra rezim Jokowi. NU hanya jadi pintu saja. Posisi Gus Nur sama seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, Despianoor Wardhani, dan sederet aktivis lain yang ditangkapi rezim. Keadaan ini, menjadi petunjuk bahwa Polri tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang menjalankan 'Order' dari penguasa.
Kembali kepada NU, apakah PBNU juga akan melaporkan Gus Najih dan Habib Taufiq ? Apakah, Polri juga akan menangkap Gus Najih dan Habib Taufiq setelah dilaporkan NU. Jawabannya, dipastikan tidak. Karena Gus Najih dan Habib Taufiq orang yang kuat dan memiliki akar ditengah kalangan warga Nahdliyyin.
Sementara Gus Nur hanyalah penceramah biasa, yang mudah dikriminalisasi karena sering mengkritisi rezim Jokowi. Gus Nur adalah seorang yang mengamalkan hadits Nabi Saw yang menyatakan : BALIGHU 'ANNI WALAU AYAH. Gus Nur tak terlalu alim, tapi dirinya tidak akan diam melihat kezaliman.
Biarlah, publik yang menilai apa yang terjadi terhadap Gus Nur. Yang jelas, kriminalisasi terhadap Ulama dan Aktivis Islam tak akan pernah mampu memadamkan api perjuangan. [].
0 Komentar