Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
"Ini artinya mendirikan negara Islam maksudnya pak?? Merubah semua sistem yang ada di Indonesia? Khusus nya Perundangan-undangan dengan sistem syariat Islam? Kalau pemeluk agama lain beranggapan hal yang sama ingin menerapkan hukum agamanya didalam bernegara, apakah Indonesia masih bisa utuh, dan tidak terpecah belah ?"
[Andi Azis, GWA Forum Akademisi Muslim, 14/11]
Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Berdasarkan definisi tersebut, maka kita bisa ketahui :
Pertama, Khilafah itu sebuah institusi Negara, yang memiliki keseluruhan hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab instusi Negara. Khilafah memiliki tentara, kepolisian, pengadilan, struktur kekuasaan, wilayah, rakyat, dan unsur-unsur negara lainnya.
Jadi Khilafah bukan institusi organisasi atau jamaah. Khilafah berbeda dengan ormas, parpol, atau organ lainnya non negara.
Jadi meskipun ada ISIS, atau Khilafatul Muslimin, keduanya tetap tidak bisa disebut Negara. Khilafatul Muslimin hanya Ormas, sebentara ISIS hanya milisi.
Kedua, Khilafah itu negara Islam. Kenapa disebut negara Islam ? Karena Khilafah menerapkan hukum Islam secara kaffah serta mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru alam. Khilafah rakyatnya tidak hanya muslim, tapi non muslim juga berhak menjadi rakyat negara khilafah asal taat pada Khilafah dan membayar jizyah. Mereka disebut sebagai Ahludz Dzimah yang memiliki keseluruhan hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab sebagai ahludz dzimah dalam instusi Negara Khilafah.
Adapun Arab Saudi, Qatar, Yordania, Iran, Yaman, Malaysia hingga Indonesia bukanlah Negara Islam melainkan Negeri Islam. Negeri Islam adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, meskipun Negara tidak menerapkan Islam secara kaffah dan tidak mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.
Al hasil, Negara Islam dan Khilafah memiliki makna sama.
Ketiga, karena Khilafah menerapkan hukum Islam maka sebuah negeri yang akan bertransformasi menjadi Negara Islam (Khilafah) sudah barang tentu akan mengadopsi sistem hukum dan perundangan yang hanya berasal dari Islam, sekaligus menghapuskan seluruh sistem hukum dan perundangan sekuler.
Keempat, Khilafah bukan negara khusus umat Islam. Sebagaimana dijelaskan, warga negara Khilafah ada yang non muslim. Mereka ini disebut ahludz dzimmah.
Realitasnya, sejak Negara Islam pertama yang dibangun Rasulullah Saw hingga kekhilafahan Islam terakhir di Turki, penduduk atau warga negara Islam (Khilafah) itu heterogen, terdiri dari banyak suku bangsa dan agama.
Di Madinah, Rasulullah memimpin bangsa Aus, Khajraz, Yahudi Qoinuqo, Yahudi Quraidzah, Yahudi Nadhir, Para Penganut Kristen dan Majusi. Mereka semua menjadi warga negara Islam yang dilindungi Rasulullah Saw, melalui konstitusi Madinah, sebagai konstitusi termodern di dunia.
Pada masa Khalifah Umar RA, Al Quds mampu menjadi kota paling aman untuk tiga agama (Islam, Yahudi, Nasrani). Khilafah yang kelak akan kembali hadir dimuka bumi ini, juga akan menghimpun heterogenitas umat dan bangsa dalam satu Panji Khilafah.
Adapun tentang umat agama lain, perlu ditegaskan hanya Islam yang memiliki konsepsi bernegara yang diadopsi dari Al Qur'an dan as Sunnah.
Kristen hanya punya Injil, dan didalam Injil tidak ada ajaran tentang politik, ekonomi dan negara. Yahudi hanya punya taurat, dan didalam taurat tidak ada ajaran tentang politik, ekonomi dan negara. Semua agama selain Islam tak memiliki konsepsi ajaran bernegara.
Mayoritas, mereka mengambil demokrasi atau sistem kerajaan. Bukan sistem negara berdasarkan Injil atau taurat. Jadi, tak akan ada konsepsi bernegara dari agama lain yang memprotes ketika Khilafah berdiri.
Bahkan, Khilafah memiliki syariat untuk mengatur warga negara non muslim. Mereka, memiliki keseluruhan hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab sebagai ahludz dzimah dalam instusi Negara Khilafah.
Dan bagaimana jika Khilafah tegak dari Indonesia ?
Tidak ada satupun dalil yang menyebut khilafah kelak tegak darimana. Namun, seluruh negeri kaum muslimin layak menjadi titik awal tegaknya Khilafah.
Jika ternyata Khilafah tegak di negeri ini, maka negri ini akan menjadi Negara yang kuat. Selanjutnya, dari negeri ini seluruh negeri kaum muslimin akan disatukan dalam satu wilayah kekhilafahan Islam. [].
0 Komentar