GUS NUR, MEMINTA PENANGGUHAN DIBALAS POLRI DENGAN PERPANJANGAN PENAHANAN


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Penasehat Hukum Gus Nur

Sore ini (Jum'at, 13/11), penulis mendapat info Gus Nur diperpanjang masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan.
Padahal, pada 6 Nopember 2020 yang lalu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara Gus Nur sudah masuk pada tahap finalisasi. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
  
7 (tujuh) hari setelah pernyataan dikeluarkan oleh Awi Setiono, nyatanya justru penahanan Gus Nur diperpanjang. Kabar ini penulis terima, tidak lama setelah pagi tadi (13/11) penulis mengkritik sikap Polri yang tak kunjung memberikan penangguhan, meskipun telah ada jaminan dari para ulama, keluarga tokoh nasional hingga anggota DPR RI.

Keputusan memperpanjang penahanan terhadap Gus Nur ini membuktikan Penyidik Mabes Polri arogan, tak mengindahkan jaminan dari para ulama, keluarga tokoh nasional dan anggota DPR RI. Lebih jauh, keputusan ini menunjukkan penyidik Polri tidak profesional, memperpanjang kezaliman terhadap Gus Nur dengan memperpanjang masa penahanan, padahal sebelumnya mengabarkan berkas telah sampai pada tahap finalisasi dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Entahlah, penulis kehilangan kepercayaan pada proses penegakan hukum di negeri ini. Jangankan mempertimbangkan hak tersangka, konsisten dalam pernyataan pun tidak. Kebijakan penanganan perkara, cenderung dibuat suka-suka.

Padahal, dalam KUHAP diatur jelas bahwa penangguhan penahanan adalah hak Tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan tidak pernah diharamkan atas Tersangka maupun Terdakwa, sepanjang ada jaminan tidak akan lari, menghilangkan bukti atau melakukan tindak pidananya lagi.

Perpanjangan penahanan untuk tahap ke-2 ini, penyidik biasanya akan menambah masa penahanan hingga 40 (empat puluh) hari kedepan. Tidak ada ukuran objektif mengenai penggunaan masa penahanan ini, sehingga dalih melengkapi berkas, bisa jadi masa penahanan di ulur-ulur hingga mencapai masa maksimum.

Disinilah, posisi Gus Nur dizalimi. Ditahan untuk sebuah perkara yang belum divonis pengadilan. Ditahan untuk alasan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ditahan dalam kondisi tidak ada kekhawatiran Gus Nur akan lari, hilangkan bukti atau melakukan perbuatan pidana, karena telah ada jaminan yang diberikan kepada penyidik.

Publik menjadi sulit mempercayai institusi kepolisian, karena maraknya tindakan yang tidak sesuai dengan apa yang diucapkan. Berkomitmen selektif dalam menahan pada masa pandemi, faktanya tetap melakukan penahanan kepada Gus Nur sedangkan terhadap Tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tidak ditahan.

Menyatakan berkas Gus Nur telah tahap finalisasi dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, pada kenyataannya malah menambah masa penahanan. Entah, Polri akan berkomitmen apalagi, rasanya publik sudah jengah dengan berbagai tindakan yang tak sejalan dengan komitmen yang diungkapkan.

Sabarlah wahai Gus Nur, orang yang zalim itu hanya mampu melakukan kezaliman di dunia. Di akhirat kelak, semua kezaliman akan dimintai pertanggungjawaban. Mendekat dan memohonlah kepada Allah SWT, agar siapapun yang berbuat zalim dipercepat balasannya di dunia, dan diberi azab yang pedih di akhirat. [].

Posting Komentar

0 Komentar