BEGINI, URUTAN MENDIRIKAN KHILAFAH


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Jika Khilafah tegak di Indonesia, bagaimana mekanismenya ? Apakah mungkin, konversi bentuk Negara, dari satu bentuk menuju bentuk lainnya. Dari Republik menunju ke Khilafah, misalnya ?

Menarik memang, mendiskusikan Khilafah. Apalagi, jika sampai pada tahap bagaimana mekanisme pendiriannya. Diskusi ini, tentu hanya sebatas diskusi sebab kehendak umat lah yang kembali menjadi hakim, yang mengadili dan memberikan vonis secara politik, apakah bangsa ini mau tetap dengan jargon NKRI harga mati, atau mau membuka lembaran baru Khilafah.

Sebelum merinci, perlu dipahami Negara hadir itu atas kehendak rakyat dan penguasanya. Tak ada kekuasaan tanpa dukungan rakyat. Tak ada rakyat, tanpa adanya kekuasaan dan pemerintahan.

Karena itu, dua unsur inilah penentu eksistensi, perubahan, bahkan lenyapnya sebuah institusi Negara.

Saat Uni Soviet runtuh, itu terjadi karena kehendak politik rakyat dan penguasanya yang menjadikan Uni Soviet runtuh. Terlepas, ada peran Amerika yang menginjeksi racun demokrasi ke jantung Moscow, yang hal itu menyebabkan aspirasi pemisahan diri dari Uni Soviet menjadi kehendak umum rakyat.

Khilafah Turki Utsmani, dulu runtuh karena penguasa dan rakyatnya tak mampu bersinergi menjaga eksistensi negara. Soal adanya Mustofa La'natullah agen Inggris yang menjadi biang keruntuhan, itu perkara pelengkap.

Nah, NKRI pun bisa berkonversi menjadi Khilafah jika rakyat dan penguasanya menghendaki. Persis, seperti penguasa Madinah saat Rasulullah memimpinnya. Masyarakat Madinah dan penguasanya, ridlo mengkonversi kekuasaan kufur di Madinah menjadi kekuasaan Islam dengan membaiat Rasulullah Saw.

Urutan konversi Khilafah, di negeri ini bisa terjadi melalui tahapan :

Pertama, adanya kesadaran realitas yang rusak yang mampu diindera secara jelas, baik oleh rakyat dan penguasa, yang ditimbulkan oleh sistem politik demokrasi sekuler. Kesadaran ini, akan menggerakkan rakyat dan penguasa untuk melakukan perubahan.

Jika rakyat masih ridlo dengan demokrasi, masih Istiqomah hidup dalam sekulerisme, maka jangan harap akan tegak Khilafah. Khilafah hanya akan tegak, ditengah suatu kaum yang menyadari kerusakan akibat diterapkannya hukum selain hukum Allah SWT.

Kedua, adanya kesadaran rakyat dan penguasa atas konsesi ideal realita pengganti, yakni Khilafah. Khilafah harus dipahami sebagai solusi, harapan, dan masa depan umat Islam. Jika Umat masih belum familiar dengan Khilafah, apalagi memahami Khilafah sesuai pemahaman barat, menganggap Khilafah memecah belah, Khilafah bar bar, Khilafah itu ISIS, dan seterusnya, maka menegakkan Khilafah itu seperti mimpi.

Pemahaman ini, harus rinci hingga panduan memahami konstitusi Khilafah. Konstitusi Khilafah yang akan mengatur negara, wajib dipahami penguasa dan rakyat, karena melalui konstitusi Khilafah itulah hubungan antara rakyat dan penguasa, organ negara, pembagian tugas, kewenangan, serta menuntut pertanggungjawaban Negara diatur secara rinci.

Rancangan Konstitusi Khilafah tidak boleh tertutup, harus dibuka dan didiskusikan kepada publik. Agar diketahui sandaran istimbathnya, realitas kekuasaan yang dibangun, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, agar visi Khilafah tidak seperti membeli kucing dalam karung.

Ketiga, adanya kelompok politik yang memperjuangkan Khilafah ditengah Umat, yang memahamkan rakyat dan penguasanya tentang urgensi Khilafah. Kelompok ini, menjadi magnet diantara rakyat dan penguasa, yang menyatukan visi Khilafah.

Keempat, proses serah terima kekuasaan dari umat kepada kelompok politik yang didukung penguasa dan Ahlun Nusroh (pemilik power di suatu negeri). Penyerahan kekuasaan ini ditandai dengan akad baiat, yakni proses pembaitan yang menandai berdirinya Daulah Khilafah.

Sejak saat itu, negeri yang menerima Khilafah dan memberikan kekuasaan kepada Khalifah, menerapkan konstitusi Khilafah yang diadopsi oleh Khalifah, dan demi hukum mengganti seluruh sistem hukum dan perundangan, dari sistem hukum dan perundangan sekuler menjadi sistem hukum dan perundangan Islam.

Demikianlah, urutan menegakkan khilafah. Urutan ini tidak dikhususkan di Indonesia, bisa dilakukan di seluruh negeri Islam lainnya.

Khilafah akan tegak di wilayah, yang negerinya segera menyerahkan kekuasaan kepada Khalifah melalui akad baiat. Jadi itu belum tentu terjadi di Indonesia, jadi anda jangan GR. Tapi kita juga tak boleh berhenti berjuang di negeri ini, dan semoga Khilafah bermula dari Negeri ini. [].

Posting Komentar

0 Komentar