APAKAH NU, MUHAMMADIYAH DAN ORMAS LAINNYA DIKATEGORIKAN MAKSIAT DAN BERDOSA KARENA HUDUD TIDAK DITEGAKKAN ?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Tulisan ini hanya menjelaskan status hukum, bukan status fakta. Adapun terkait fakta, silahkan pembaca menilai sendiri.

Hudud adalah hukum yang wajib ditegakkan, merupakan hak Allah SWT. Hudud telah diatur secara limitatif, baik jenis maupun sanksi hukumnya.

Penelantaran hudud terkategori maksiat. Penelantaran ini bisa terjadi dalam dua keadaan :

Pertama, hudud dianggap bukan kejahatan. Zina, mencuri, murtad, minum khamr, hirabah, menuduh zina, liwath, dan Bughot tidak dianggap kejahatan. Bahkan, zina dan murtad dianggap kebebasan, baik kebebasan berperilaku maupun kebebasan beragama.

Kedua, hudud berupa zina, mencuri, murtad, hirabah, minum khamr, menuduh zina, liwath, dan Bughot dianggap kejahatan. Tapi sanksinya tidak sesuai kehendak Allah SWT.

Misalnya, yang zina hanya didenda, yang mencuri hanya dipenjara, yang murtad hanya di kucilkan. Padahal, Allah SWT telah menetapkan batasan (had) bagi pelaku zina wajib dirajam, pencuri dipotong tangan, murtad dibunuh.

Sekarang, bagaimana status Muhammadiyah dan NU ketika hudud ini ditelantarkan, baik karena dianggap bukan kejahatan maupun diberi sanksi tidak sesuai kehendak Allah SWT. Apakah NU dan Muhammadiyah serta ormas lainnya bermaksiat ?

Jawabnya demikian. NU dan Muhammadiyah bukanlah penguasa yang memiliki otoritas untuk menerapkan hukum. NU dan Muhammadiyah adalah jamaah dakwah, yang tak berwenang merajam pelaku zina, tak berwenang memotong tangan pencuri, tak berwenang membunuh pelaku murtad. Semua itu kewenangan Khalifah, selaku penguasa dalam Islam, dalam negara khilafah yang berwenang memimpin penerapan hukum Islam serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam.
NU dan Muhammadiyah dipandang bermaksiat, bila :

Pertama, diam dan ridlo atas penelantaran hudud Allah SWT.
Kedua, tidak mengupayakan tegaknya kekuasaan Islam sebagai sarana menerapkan hudud Allah SWT 
Ketiga, apalagi menentang tegaknya khilafah, sebagai institusi resmi yang memiliki otoritas untuk menegakkan hudud ditengah manusia.

Yang dimaksud maksiat disini bukan lembaga atau organisasnya, tetapi individu anggota dan pengurusnya. Sebab, dalam Islam beban hukum itu ada pada orang dengan status mukallaf, bukan pada institusi atau organisasi. [].

Posting Komentar

0 Komentar