UU OMNIBUS LAW DITOLAK, TOKOH 'KAMI' DITINDAK ?


[Catatan Hukum Cangkru'an bareng Cak Slamet]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Pada Senin, 19 Oktober 2020, pukul 19.30 sd 21.30 WIB, Penulis berkesempatan terlibat dalam diskusi yang diampu oleh Cak Slamet via Kajian Malam (Kalam) persembahan 'Cangkru'an bareng Cak Slamet'. Cak Slamet adalah promotor diskusi yang cukup dikenal di Jawa Timur.

Sebelum musim pendemi, penulis dan sejumlah tokoh dari Jakarta sering berkeliling ke sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur atas prakarsa Cak Slamet. Kota Surabaya, Gresik, Lumajang, Pasuruan, Madura, Sidoarjo, Malang, Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Jember, Jombang, Mojokerto, Ngawi, adalah sederet nama kota dan kabupaten yang penulis kunjungi untuk berdiskusi. Tema diskusi beragam, umumnya fokus pada tema politik dan keumatan yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Dalam agenda Kajian Malam mengambil tema 'UU Omnibus Law Ditolak, Tokoh KAMI Ditindak' sedianya selain penulis juga hadir Dr Ahmad Yani, SH MH. Namun hingga diskusi berakhir, Bang Yani tidak turut menyemarakkan diskusi.

Pasca diskusi, barulah penulis mendapat kabar adanya rencana penangkapan Bang Yani. Qadarullah, penangkapan urung terjadi. Info yang beredar, rencana penangkapan masih seputar kasus ditangkapnya sejumlah aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).

Sebagaimana diketahui publik, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis KAMI ditangkap oleh penyidik Ditpidsiber Polri. Penangkapan dilakukan berkaitan dengan sejumlah dugaan penghasutan, penyebaran berita bohong (hoaks) dan penyebaran kebencian dan permusuhan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Mengenai materi perbuatan yang dipersoalkan oleh Polri, penulis sendiri belum mengetahui secara pasti. Sebenarnya, hadirnya Bang Yani selaku Tim Kuasa Hukum dari Aktivis KAMI bisa menjelaskan secara rinci. Hanya saja karena beliau berhalangan, informasi detail mengenai pokok perkara belum bisa dijelaskan kepada publik. Publik baru mendengar versi Penyidik POLRI.

Penulis sendiri, lebih konsen memaparkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polri dalam kasus penangkapan aktivis KAMI. Khususnya, berkaitan dengan ekpose media yang mempertontonkan aktivis KAMI kayaknya penjahat perang yang membahayakan kedaulatan negara.

Sebelum memberikan simpulan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, penulis memulai dengan membuat batasan definisi mengenai penyalahgunaan wewenang, yakni :

Pertama, adanya tindakan dalam proses hukum yang tak memiliki basis legitimasi hukum, atau menjalankan wewenang tanpa dasar kewenangan.

Kedua, menjalankan kewenangan melampaui wewenang yang ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menerapkan wewenang secara tidak adil, tidak equel, tidak Egaliter, tebang pilih dan pilih tebang.

Dalam kasus ekpose media terhadap aktivis KAMI publik tentu boleh bertanya, apa dasar dan landasan hukumnya hingga Tersangka harus diobral dan dipamerkan di media yang ditonton oleh jutaan penduduk Indonesia ? Jika bicara penegakan hukum pidana, tentu acuannya adalah KUHAP. Didalam KUHAP tak ada pasal secara limitatif yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk ekspose media dengan memamerkan tersangka secara langsung.

Kalaulah ada kepentingan ekspose untuk komunikasi publik, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik, maka cukuplah release dari penegak hukum tanpa perlu menghadirkan tersangka. Penyidik juga musti hati hati dalam menerapkan asas praduga tak bersalah, oleh karenanya penyidik wajib menghindari penyebutan nama.

Dalam kasus ekpose aktivis KAMI sudah patut diduga seluruh rakyat tahu siapa orang yang dipamerkan dalam agenda ekspose. Jelas, hal demikian akan meruntuhkan marwah dan wibawa anak bangsa yang baru diduga melakukan tindak pidana.

Tentu, apa yang dilakukan penyidik Polri terhadap aktivis KAMI berlebihan, melampaui kewenangan, atau bahasa anak muda 'lebai'. Pesan yang diterima publik bukan pada posisi Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi seperti sedang menebar teror umum kepada rakyat. Seolah, pesan kepada rakyat diminta diam dan jangan mengkritik penguasa jika tidak ingin di 'KAMI' kan.

Model ekspose yang demikian juga tak diberlakukan secara Egaliter. Misalkan, pada kasus pencabutan Red Notice Joko Candra. Beberapa petinggi Polri yang jadi tersangka, bahkan ada yang masih menggunakan seragam Polri saat serah terima berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui parameter tersebut, penulis berkesimpulan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam menangani kasus KAMI. Meskipun demikian, penyalahgunaan wewenang ini bukan tindak pidana, karena dilakukan oleh pejabat yang memiliki wewenang melakukan penyidikan kasus pidana.

Hanya saja, jika praktik penyalahgunaan wewenang ini acap kali dilakukan Polri, penulis khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menurun. Padahal, Polri semestinya menjadi institusi terpercaya dengan slogan 'Promoter' nya.

Terakhir, semestinya jika ada perbedaan pandangan elemen anak bangsa tentang apa yang baik bagi bangsa ini, tak perlu lah semua diselesaikan secara represi. Negara, harus hadir dan mengayomi semua elemen anak bangsa baik yang berkedudukan sebagai penguasa maupun rakyat jelata. [].

Posting Komentar

0 Komentar