UU APA YANG TERBAIK ?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

UU (undang undang) didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengikat, berupa perintah dan larangan dan sejumlah sanksi bagi yang melanggar perintah dan mengabaikan larangan, yang kewenangan penerapan aturan dan pemberlakuan sanksi itu ada pada Negara. UU biasanya dibentuk untuk memenuhi hajat dan kemaslahatan manusia.

Sumber peraturan perundangan di dunia hanya dua. Pertama, UU yang berasal dari Wahyu, yakni yang bersumber dari al Qur'an dan as Sunnah. Kedua, UU yang berasal dari hawa nafsu, bisa berasal dari titah Raja, titah Kaisar, atau kesepakatan rakyat.

UU yang tidak mengandung konflik, hanyalah UU yang bersumber dari Wahyu. Selanjutnya UU rRaja dan UU Kaisar. UU rakyat (demokrasi), adalah UU yang paling banyak konflik, karena sejak proses pembentukannya wajib melalui pertarungan kepentingan diantara rakyat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi UU.

UU Raja dan UU Kaisar memang tak banyak konflik, karena cukup ditetapkan oleh Raja atau Kaisar. Namun, UU ini paling zalim karena UU yang dikeluarkan hanya menjaga dan berpihak pada kepentingan Raja dan Kaisar.

Adapun UU yang bersumber dari Wahyu, paling adil, paling sesuai dengan kebutuhan manusia, dan paling simpel proses pembentukannya, karena :

Pertama, UU ini berasal dari Al Qur'an dan as Sunnah, Wahyu Allah SWT. Allah SWT pencipta manusia, tentu Allah SWT yang paling tahu apa yang paling adil untuk manusia.

Kedua, UU yang berasal dari Wahyu lebih sesuai fitrah, karena dibuat bukan atas dasar kepentingan manusia. UU ini semata diambil dari sumber Wahyu dan dengan keyakinan, hukum Allah SWT pasti terbaik bagi hambanya.

Ketiga, pembentukannya cukup melalui istimbath dalil menggunakan metode ijtihad. Tak perlu ada debat 575 anggota DPR untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Misalnya, saat ada kekayaan alam dalam bentuk minyak, gas, batubara, atau tambang lain yang jumlahnya melimpah. UU berdasarkan Wahyu, yakni UU berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah akan mengeluarkan UU yang melarang bagi individu dan rakyat, swasta maupun asing menguasai dan melakukan eksploitasi untuk kepentingan mereka.

Semua harta ini masuk kategori Al Milkiyatul Ammah, milik bersama seluruh rakyat, wajib negara yang mengelola dan menguasainya, dan mengembalikan hasil tambang kepada rakyat baik secara langsung maupun dalam bentuk layanan dan fasilitas dari Negara kepada seluruh rakyat.

Jika UU dikeluarkan Raja, seluruh tambang dikuasai Raja. Jika UU dikeluarkan oleh Kaisar, seluruh tambang dikuasai Kaisar. Jika UU dibuat oleh rakyat, seluruh tambang dikuasai para kapitalis. Karena UU rakyat dalam demokrasi, sejatinya adalah UU kaum Kapital, karena kaum kapital lah yang menguasai DPR dan berwenang menentukan kebijakan.

Jadi jelas bukan, hukum Allah SWT yang paling baik. UU Allah SWT yang paling sempurna. Bukan UU Raja, bukan UU Kaisar, bukan pula UU rakyat.

UU Allah SWT ini hanya bisa diwujudkan dalam daulah khilafah, yang diterapkan oleh Khalifah. Jadi, ayo berjuang bersama menegakkan Khilafah. [].

Posting Komentar

0 Komentar