Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Yang mulia, rasanya cukuplah hukum 'suka-suka' diterapkan oleh polisi dan jaksa. Mereka suka-suka menangkap, suka-suka kasih pasal Tersangka, suka-suka mendakwa, hingga suka-suka menuntut Terdakwa. Tapi toh putusan, tetap berada ditangan yang mulia.
Kasus Despianor memang diancam pidana 6 tahun, tapi bukan berarti jaksa boleh suka-suka tuntut 5 tahun. Jika itu dilakukan karena jaksa pernah kehilangan muka, pernah kalah dalam eksepsi karena menggunakan pasal yang telah dibatalkan MK, maka bukankah ini sama saja jaksa menuntut terdakwa karena motif dendam ?
Apa sich salah Despianor hingga jaksa atas nama Negara begitu bersemangat memasukannya ke penjara ? Apa alasannya tuntutan 5 tahun, untuk mempersoalkan dakwah Despianor ?
Despianor hanya berdakwah, menyeru kepada yang Mar'uf dan mencegah dari yang Munkar. Menyeru untuk menerapkan syariat Islam, dan mencegah dari penerapan ide kufur sekulerisme demokrasi.
Dakwah yang dilakukan Despisnor, adalah dakwah yang meneladani Rasulullah Muhammad SAW saat di Mekah. Dakwah yang menolak kekufuran dan mengajak masyarakat Mekkah kepada Islam.
Dakwah yang mencela kekufuran masyarakat Mekkah, yang menyembah berhala latta dan uza, mengikuti agama kakek moyang, namun menolak diseru kepada Islam. Rasulullah SAW tak pernah mau berkompromi dengan kekuasaan kufur ketika itu, hingga beliau SAW menolak berbagi kekuasaan dengan kaum kafir Quraisy, melalui paman beliau SAW.
Despianor berdakwah mengajak pada Islam, mengajak menerapkan syariat Islam dalam naungan Khilafah. Despianor, menolak demokrasi, dan mengikuti kesepakatan kakek moyang yang terus menerus mencampakkan syariat Islam. Kesepakatan yang dianggap harga mati, padahal hanya syariat Islam yang wajib harga mati.
Despianor mengoreksi penguasa, mengungkapkan pengkhianatan mereka kepada umat ini, juga makar jahat mereka bersama rezim kapitalis dan rezim sosialis. Itulah, aktivitas dakwah Despianor. Lantas, apakah majelis hakim akan memvonis bersalah dakwah Despianor ?
Apakah, dalam pertimbangan Majelis hakim akan menyatakan, Despianor terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah berdakwah menyeru kepada Islam, menyeru kepada syariah dan khilafah ? Apakah, dalam amar putusannya majelis hakim akan menghukum penjara Despianor karena telah berdakwah menyeru kepada Islam, menyeru kepada syariah dan khilafah ?
Entahlah, jika majelis hakim mengikuti kemauan jaksa, memutus bersalah kepada Despianor, maka majelis Hakim telah siap menghadapi hisab yang berat, di dunia dan di akhirat. Sementara bagi Despianor, bagi pengemban dakwah Islam, ujian dakwah tak akan pernah sanggup melemahkan, kecuali akan menjadikannya semakin kuat dan yakin akan pertolongan Allah SWT.
Namun jika Majelis hakim memiliki nurani, mau mendengar kebenaran dan memutus perkara secara adil, maka sudah pasti Despianor wajib dibebaskan. Majelis hakim memiliki perbendaharaan amal, karena telah membela dakwah Islam, dan mendapatkan doa dan salam keselamatan dari segenap pengemban dakwah Islam.
Terakhir, sebagai penutup kami sampaikan sebuah hadits dari lisan Rasullullah SAW yang mulia :
"Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka." (HR. Abu Dawud)
Dan kami tutup risalah ini dengan mengutip firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58) [].
0 Komentar