Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Konflik pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sistem demokrasi sekuler, itu terjadi karena hukum bukan bersumber dari Wahyu, namun bersumber dari pertarungan kepentingan masyarakat. Karena kaum pemodal yang membiayai para penguasa menduduki tampuk kekuasaan, otomatis kepentingan kaum kapital lah yang memenangkan pertarungan kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jika Khilafah tegak, konflik ini tak akan pernah terjadi. Karena sumber hukum itu berasal dari Wahyu, dan tak bisa dikotak katik dengan kekuatan kapital. Hukum riba haram misalnya, tak akan bisa diubah oleh kaum bankir meskipun mereka memiliki kepentingan agar riba halal demi kepentingan bisnis perbankan mereka.
Hukum wajibnya Negara menjamin kebutuhan setiap individu rakyat yang bersifat primer, baik secara perorangan seperti kebutuhan akan sandang, pangan dan papan, maupun secara kolektif seperti kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan, menjadi hak rakyat yang wajib disediakan Negara. Rakyat tak perlu demo berhari hari agar negara mengadopsi kewajiban ini, karena hukum ini telah ditentukan Wahyu. Negara dalam Islam berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyatnya.
Negara, akan menjamin terpenuhinya kebutuhan itu dengan beberapa mekanisme :
Pertama, Negara Khilafah mewajibkan setiap laki laki yang baligh dan memiliki kemampuan untuk bekerja, baik untuk menanggung kebutuhan nafkah dirinya maupun orang-orang yang dalam tanggungannya.
Kedua, Negara Khilafah menyediakan lapangan kerja baik dengan mengadakan proyek produktif atau redistribusi faktor produksi. Misalnya, orang yang memiliki tanah pertanian yang ditelantarkan selama 3 tahun, akan dirampas negara, dan diberikan kepada rakyat yang produktif mau bekerja menggarap lahan pertanian tersebut.
Ketiga, Negara Khilafah mewajibkan orang yang memiliki tanggungjawab nafkah untuk menunaikan kewajibannya. Misalnya, ada orang kaya raya sementara orang tuanya miskin dan terlantar. Negara, akan memaksa si anak untuk menunaikan kewajiban nafkah yang menjadi ghak orang tuannya yang telah uzur.
Keempat, Negara Khilafah melakukan intervensi langsung yakni memberi makan, sandang, dan tempat tinggal langsung, kepada rakyat yang miskin, yang tak ada menanggung nafkah, dan terkendala untuk bekerja. Negara, dapat mengambil harta dari Baitul Mal baik dari pos harta zakat, harta Milkiyatul Ammah, atau dalam kondisi Baitul Mal tak ada harta Khalifah menetapkan Dharibah untuk kebutuhan ini.
Pengaturan jaminan kebutuhan dasar rakyat ini dapat diadopsi dalam suatu perundang undangan yang dikeluarkan Khalifah. Jadi, cukup Khalifah yang melegislasi hukum dan perundang-undangan, tak perlu 575 anggota DPR yang membuat hukum dengan bertarung kepentingan.
Khalifah cukup terikat dengan Al Qur'an dan as Sunnah, melakukan istimbath hukum dengan metode ijtihad. Jika dibutuhkan, Khalifah bisa meminta bantuan para ulama untuk mengistimbath hukum melalui metode ijtihad.
Saat hukum dan perundangan diadopsi Khalifah, seluruh rakyat wajib taat. Sebab, adopsi hukum oleh Khalifah wajib ditaati baik zahir maupun batin.
Adopsi hukum itu dapat dikoreksi, sepanjang parameter koreksinya adalah Al Qur'an dan as Sunnah. Jadi, UU dalam negara Khilafah diadopsi berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah. Siapapun yang mengkritik, juga wajib berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah.
Jika ada seorang rakyat, mengoreksi UU yang diadopsi Khalifah, terbukti bahwa UU tersebut bertentangan dengan Al Qur'an dan as Sunnah, maka Khalifah wajib membatalkan UU yang diadopsinya. Hanya saja, jika itu hanya terkait perbedaan ijtihad, Khalifah tak terikat dengan pendapat yang sifatnya ijtihad, dan tetap wajib terikat dengan UU yang telah diadopsinya.
Dengan demikian, koreksi hukum dan perundangan menjadi simpel. Tak perlu demo ribuan orang dan berhari hari, seperti dalam kasus UU Cipta Kerja. Bahkan, tak perlu hingga jatuh korban antara rakyat dan aparat.
Ayolah, kapan lagi negeri ini jaya ? Ingat, hanya dengan Islam dan khilafah semua kesemrawutan di negeri ini akan tuntas teratasi. Negeri ini juga akan terbebas dari penjajah negara kapitalis, dan mampu mandiri mengelola kekayaan alam karunia Allah SWT bagi kesejahteraan segenap rakyat. [].
0 Komentar